Friday, June 9, 2017

Bagaimana Jika Pemangku Ingin Menikah? Begini Keputusan Parisada

Seorang pemangku yang akan melangsungkan pernikahan harus melakukan upacara “masepuh pawintenan” atau mengulang pawintenan.


Hal ini berlaku bagi para pemangku yang saat menjadi pemangku berusia muda dan belum pernah menikah ataupun pemangku yang dahulunya telah menjadi pemangku, namun istrinya mengalami halangan kematian.

“Sebelum menikah, pemangkunya diturunkan dulu atau dibuka kepemangkuannya oleh nabe yang mewintenin di pura tempat mewinten, baru dia boleh menikah,” terang tokoh Hindu, Jro Mangku Pasek Suastika, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Buku Panduan Rohaniawan dan Prajuru Desa Pakraman di Kantor PHDI Bali, Kamis (17/3/2016).

Dalam posisi sejajar antara suami dan istri dan kemudian menikah, setelahnya baru dilanjutkan dengan masepuh pawintenan dengan bersama-sama pasangannya melakukan pawintenan yang sama. “Setelah selesai dibuka, baru kemudian disepuh dan diwinten lagi sama-sama dengan istrinya,” jelasnya.

Sementara menurut Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Gusti Ngurah Sudiana, pemangku yang akan berniat melangsungkan pernikahan harus melalui tahap masepuh, jika keinginan untuk menikah muncul sendiri dari si pemangku tersebut.

“Menurut Keputusan Parisada 1968 menyebutkan bahwa, kalau pemangku kawin karena kehendaknya sendiri baru masepuh lengkap, dari membuka pawinten sampai kembali mawinten,” ujarnya.

Namun jika kehendak untuk menikah ditentukan oleh pangemong pura tempat si pemangku bertugas, maka hanya harus melakukan upacara masepuh kecil. “Kalau pemangku dicarikan oleh pangemong pura hanya dilakukan masepuh kecil,” jelas Prof. Sudiana. (SB-Skb)


Sumber : http://suluhbali.co

close
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bagaimana Jika Pemangku Ingin Menikah? Begini Keputusan Parisada

0 komentar:

Post a Comment